George Aditjondro digugat Roy B Janis

Rabu, 06 Desember 2006 | 21:01 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi digoyang eksistensinya oleh sejumlah terpidana kasus korupsi, kini giliran George Junus Aditjondro. Akademisi dan peneliti yang banyak mengungkap kasus korupsi ini dilaporkan Roy B. Janis ke polisi Kamis 30 November lalu. Maka Aditjondro, 60 tahun, pun mengundang wartawan di Yogyakarta untuk menanggapi laporan bekas Ketua Fraksi PDIP, Rabu (6/12). "Roy melaporkan saya ke polisi karena pencemaran nama baik," ujar Aditjondro.

Menurut dosen Universitas Sanata Dharma ini, dasar laporan itu adalah satu kalimat dalam bukunya bertajuk "Korupsi Kepresidenan" yang diterbitkan Mei lalu oleh penerbit LKiS. Dalam buku itu Aditjondro mengutip laporan bulletin Xpos yang menulis Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyuap Roy Janis sebesar Rp 10 milyar. "Terimakasih pada Roy yang mengingatkan orang pada buku ini, dan oplahnya mungkin juga akan meningkat," ujar Aditjondro bergurau.

Tapi masalahnya, selain laporan pencemaran nama baik, Roy juga menggugat Aditjondro secara perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 milyar. Jumlah tuntutan ini sama dengan setoran Setiyoso pada Roy menurut versi Xpos yang dikutip Aditjondro dalam bukunya. Toh Aditjondro santai saja, meski ia tidak tahu harus kemana mencari uang sebesar itu jika gugatan Roy dikabulkan hakim. "Saya tidak punya harta warisan sebesar itu. Paling ganti hukuman badan saja," ujar Aditjondro. Apalagi, kata ayah satu anak yang sudah dewasa ini, tak ada lagi orang yang harus ia tanggung.

Raihul Fadjri






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: