Intelijen Indonesia Dinilai Tak Berfungsi Hadapi Terorisme
Rabu, 06 Desember 2006 | 21:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu anggota Komisi Juri Internasional, Hakim Raul Zaffaroni, menilai pencegahan terorisme di Indonesia belum berhasil. Hal ini karena intelijen juga belum berfungsi dengan baik bahkan membahayakan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Raul dalam konferensi pers usai pertemuan panel Asia Tenggara Komisi Juri Internasional dalam Terorisme , pencegahan terorisme dan hak asasi manusia, Rabu (6/12) di Hotel Santika.
"Pengamatan saya, intelijen Indonesia tidak berfungsi dengan baik dan tidak bisa mencegah terorisme dengan bik. Disisi lain ini juga membahayakan hak asasi manusia," ujar Raul, yang merupakan Hakim Agung di Argentina.
Dia juga menilai peran intelijen di Indonesia cukup besar dan dalam pelaksanaan tugasnya sering mengambil peran penegak hukum seperti polisi, dan hakim. Dengan demikian mereka tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga melakukan pekerjaan yang bukan merupakan keahlian mereka.
Dia juga menyatakan satu-satunya cara untuk mencegah perilaku masive dan tidak diskriminatif terhada hak asasi manusia adalah dengan membatasi peran intelijen. Intelijen harus melakukan servis intelijen yang baik untuk mengumpulkan informasi dan menganalisa dengan baik.
Rachlan Nasidik dari Imparsial juga menyatakan soal intelijen ini, sudah diungkapkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Kami mendesak agar RUU intelijen ini juga membuka ruang untuk institusionalisasi BIN yang modern," ujar Rachlan.
Menurut Rachlan, dalam pelaksanaan tugasnya, BIN atau intelijen sering melakukan penangkapan seperti tugas kepolisian. Dan hal itu tidak bisa digugat bila terjadi kesalahan. Rachlan menyatakan di Indonesia terjadi kompetisi lembaga intelijen dalam pengelolaan keamanan.
"Perlu terobosan perlunya badan contra teror seperti BNN, dengan polisi sebagai pemimpinnya," tegasnya.
Masalah semakin luas dan besarnya peran intelijen ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Hal ini juga terjadi di berbagai negara dalam pencegahan terorisme yang sering melanggar hak asasi manusia. Masalah ini menjadi keprihatinan banyak pihak dari beberapa negara yang mengikuti pertemuan antara lain dari Philipina, Thailand, Malaysia, dan Indonesia.
Anggota Komisi Juri lainnya Profesor Vitit Muntarbhorn dari Thailand mengungkapkan keprihatinan lainnya yakni masih adanya penyiksaan yang kejam dan penahanan melebihi batas waktu 2 x 24 jam serta jaminan akses pengacara untuk para keluarga tersangka.
Dian Yuliastuti
Topik :






Komentar Anda :