Papera Minta Jenasah Ardi Dipulangkan
Rabu, 06 Desember 2006 | 21:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Front Pepera PB), meminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dan memulangkan jasad Ardi Tsugumol. Ardi, salah satu terdakwa kasus Mile 62, meninggal di tahanan Jumat (1/12) lalu. "Jenasah almarhum harus dibawa ke Timika bersama tahanan lainnya dan dibebaskan tanpa syarat," ujar Akilaus Baho, juru bicara Front Pepera di kantor Kontras, Selasa (6/12).
Ardi adalah satu di antara delapan warga Papua yakni Antonius Wamang, 30 tahun, Agustinus Anggaibak alias Agus, 23 tahun, Julianus Deikme, 26 tahun, Esau Onawame, 33 tahun, Hardi Sugumol, 34 tahun, Yairus Kiwak alias Kibak, 52 tahun, dan Pdt Ishak Onawame, 54 tahun. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ricky Lynn Spire, Edwin Leon Burgon, dan FX Bambang Riwanto. Ketiganya adalah karyawan PT Freeport Indonesia.
Mereka kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ardi diduga mengalami sakit yang cukup parah dalam tahanan selama beberapa bulan tersebut.
Organisasi ini juga mempertanyakan meninggalnya Ardi Tsugumol di dalam tahanan karena sakit yang dideritanya. "Bagaimananpun kami mempertanyakan aparat penegak hukum yang menangani penahanan dan sakitnya Ardi," ujar Baho.
Menurut Baho hingga kini keluarga masih belum bisa mengambil jenazah Ardi. Hal ini karena mereka harus mengurus surat ijin pengambilan jenazah dari Kejaksan dan Kepolisian. Mereka menilai pengurusan surat-surat ijin tersebut berbelit-belit dan menyusahkan keluarga.
Dian Yuliastuti





