Departemen Hukum Tambah 3 Ribu Sipir Penjara

Rabu, 06 Desember 2006 | 21:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, mulai Kamis, 7/12, akan membuka rekruitmen petugas pengamanan lembaga pemasyarakatan (sipir penjara) sebanyak tiga ribu orang. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban dilingkungan penjara.

Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menjelaskan, gangguan kemanan di dalam penjara terjadi karena jumlah sipir tidak sebanding dengan jumlah nara pidana. Hingga November 2006 tercatat 111.357 orang dewasa, dan 4.130 anak mendekam di penjara, karena berbagai kasus. "Sementara jumlah sipir tidak sampai 20 persennya," kata Hamid dalam rapat kerja dengan komisi hukum DPR RI, Rabu (6/12).

Hamid menjelaskan macam gangguan keamanan yang sering terjadi di dalam penjara antara lain; melarikan diri, perkelahian dan peredaran narkoba.

Di samping menambah jumlah sipir penjara, menurut Hamid pihaknya juga akan meningkatkan kemampuan teknis petugas sipir yang ada saat ini. Kemampuan teknis yang akan diberikan kepada sipir antara lain latihan menembak, kesamaptaan, dan kegiatan simulasi penaggulangan huru-hara. "Sebagaimana telah dilaksanakan lembaga pemasyarakatan kelas I Madiun, dengan poleil setempat," kata Hamid.

Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengakui saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia sangat memprihatinkan. Sehingga perlu ditambah sarana dan prasarana agar kondisi lembaga pemasyarakatan di Indosia lebih manusiawi. "Termasuk mungki menambah jumlah sipir," kata Trimedya.

ERWIN DARIYANTO






Komentar Anda

Kirim