Pemimpin Redaksi Playboy Disidang
Kamis, 07 Desember 2006 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Pemimpin Redaksi majalah Playboy Erwin Arnada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin diancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan terkait penerbitan majalah Playboy. ”Terdakwa melakukan perbuatan melanggar perasaan kesopanan dengan menyiarkan tulisan dan gambar sebagai suatu pencaharian atau kebiasaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Resni Muchtar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Erwin dijerat pasal 282 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan primer. Menurut jaksa, dengan dakwaan ini Erwin terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Jaksa menganggap Erwin melakukan seleksi terhadap foto-foto, gambar-gambar, dan tulisan dalam majalah PlayBoy Indonesia. Hasil seleksi yang dilakukan Erwin dalam rapat bersama tim seleksi, redaktur foto Okke Gania, dan Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Velvet Sinar Media Ponti Corolus Pondian dianggap jaksa tidak patut bagi kesopanan dan dapat membangkitkan nafsu birahi bagi pembacanya, sehingga melanggar kesopanan.
Pengacara Erwin, Ina Rahman, tidak mengajukan eksepsi (bantahan) atas dakwaan jaksa. “Tidak ada alasan keberatan di luar materi,” ujar pengacara Erwin. Tim pengacara Erwin juga meminta pada sidang pekan depan sudah mulai memeriksa saksi agar proses persidangan berjalan cepat.
Ketua Majelis Hakim Efran Basuning menjadwalkan sidang selanjutnya pada 14 Desember 2006 dengan agenda jaksa penuntut umum mengajukan barang bukti dan saksi. Efran meminta jaksa membawa dua edisi majalah PlayBoy, masing-masing satu exemplar.
Seusai sidang, jaksa mengatakan belum bisa mengajukan saksi model pada sidang 14 Desember. "Kami akan panggil dulu saksi pelapor yaitu warga masyarakat yang melapor ke kepolisian daerah," ujar jaksa.
Fanny Febiana | Marlina M Siahaan
Komentar Anda
- terserah
menurut gw sebagai orang indonesia,ya keberatan sih pasti klo ga d sidang,tp di indonesia yag jd masalah tu cma judul doank.
Pengirim : aya salim di bandung





