RUU Adminduk Disahkan, PDIP Menolak

Jum'at, 08 Desember 2006 | 19:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang undang. Namun, pengesahan UU yang terdiri atas 14 bab, 42 pasal dan 222 ayat itu disertai catatan untuk mengubah redaksional pada pasal 105.

Pasal itu semula menyatakan pemerintah wajib mensahkan pernikahan golongan penghayat, menjadi Pemerintah wajib menerbitkan peraturan tentang pengesahan pernikahan golongan penghayat. Perubahan redaksional ini diminta selesai dalam sepekan.

Semula, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Fraksi PDIP, PPP, dan Damai Sejahtera menolak pengesahan RUU ini. Namun setelah dilakukan lobi, hanya PDIP yang menyatakan tidak ikut serta dalam pengambilan keputusan karena RUU ini dianggap masih diskriminatif terhadap kelompok penghayat aliran kepercayaan.

Para penghayat kepercayaan, kolom agama pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga akan dikosongkan. Namun, data dan keterangan mengenai penghayat kepercayaan direkam dalam database kependudukan dan telah dirumuskan dalam pasal 61 ayat 2 dan pasal 64 ayat 2. "Kalau agama yang belum diakui dikosongkan, ini sudah diskriminasi. PDIP tidak setuju,"kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo.

Saat palu diketukkan, sidang yang diikuti Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf itu hanya dihadiri sekitar 50-an anggota Dewan. Padahal, sebelum salat Jumat yang hadir mencapai
354 orang. Eko Ari Wibowo | Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: