Presiden Terima Pembatalan Pasal Penghinaan Presiden

Jum'at, 08 Desember 2006 | 19:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "(Presiden) terima sebagai keputusan dari Mahkamah Konstitusi sesuai mendatnya menurut konstitusi," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarengeng, kepada wartawan di Istana Negara, Jumat (8/12).

Meski demikian, Andi mengatakan, keputusan pembatalan pasal 134, 136, dan 137 KUHP tentang penghinaan presiden tidak menghilangkan etika dan nilai-nilai budaya dalam mengemukakan pendapat.

Menurutnya, segala macam bentuk diskusi, perdebatan, dan demonstrasi tetap harus dilakukan dengan etika. Penyebaran kabar dan berita bohong tentang presiden, kata dia, juga tetap tidak dilakukan.

Pemerintah, kata Andi, juga akan mengkaji konsekuensi keputusan MK tersebut dengan tatanan bernegara dan pemerintahan sehari-hari. Andi mengatakan, masih ada ketentuan lain dalam undang-undang terkait dengan penghinaan presiden yang masih bisa digunakan untuk menuntut penghina presiden.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan presiden tetap dapat menuntut penghinanya karena pasal penghinaan dan penistiaan. Namun, kata dia, tuntutan tersebut menggunakan delik aduan artinya presiden dapat mengadukan penghinanya kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

OKTAMANDJAYA WIGUNA






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: