DPR Menyetujui Pemekaran 16 Kabupaten

Jum'at, 08 Desember 2006 | 20:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Akhirnya pemerintah bersama DPR menyetujui Undang Undang pemekaran terhadap 16 Kabupaten/Kota kecuali pemekaran Memberamo Raya di Provinsi Papua.

Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mengatakan, penundaan pemekaran Kabupaten Memberamo Raya karena belum adanya landasan hukum yang mengatur pemekaran dari dua daerah induk. "Sebaiknya ditunda dulu pemekaran di Memberamo Raya menunggu sampai ada kesepakatan di tingkat daerah," katanya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta Jumat (8/12).

Ma'ruf menambahkan, pemekaran daerah yang telah disetujui harus dikaji lebih mendalam. "Nanti diharapkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengkaji secara komprehensif," katanya. Dia berjanji pemerintah juga akan melaksanakan pembinanaan terhadap daerah pemekaran baru ini dan melakukan evaluasi secara terprogram. "Diharapkan DPR ikut mengawal pemekaran ini, peran-peran DPD juga diharapkan," katanya.

Dalam sidang paripurna ini semua fraksi menyatakan setuju untuk mengesahkan UU Pemekaran ini. Fraksi juga menyetujui untuk menunda pengesahan pemekaran Membramo Raya. Sehingga hanya 16 daerah pemekaran yang telah dituangkan dalam UU, sedangkan Memberamo Raya akan dikaji lebih lanjut oleh DPD.

Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: