Perusahaan Pers Diminta Berlakukan Standar Kompetensi Wartawan

Jum'at, 08 Desember 2006 | 20:38 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Untuk meningkatkan kualitas pers dan profesionalisme wartawan Indonesia, Dewan Pers meminta seluruh perusahaan media menciptakan standar kompetensi wartawan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers , RH Siregar, seusai acara Sosialisasi Pedoman Komptensi Wartawan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Departemen Kominfo RI di Hotel Satelit, Surabaya, Jumat (8/12).

Menurutnya, dalam waktu dekat, Dewan Pers akan memberlakukan standar kompetensi wartawan. Ini akan menjadi pedoman bagi manajemen perusahaan media dalam menata wartawannya. "Rusaknya dunia wartawan karena banyaknya orang yang mengaku wartawan meskipun tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan jurnalistik. Ini bisa teratasi, jika standar kompetensi wartawan ini diberlakukan dan diikuti oleh seluruh perusahaan pers," katanya.

Meski demikian, Dewan Pers tidak akan memaksakan agar kompetensi standar wartawan diterapkan di seluruh perusahaan pers. Menurutnya pedoman ini tidak menjadi kewajiban untuk dipatuhi. Karena penerapan standar itu tidak diatur dalam perundang-undangan. "Bagi perusahaan pers yang tidak ingin menerapkan standar kompetensi wartawan tidak akan diberikan sanksi, sebaliknya bagi yang menaati sah-sah saja," ujarnya.

Lahirnya standar kompetensi yang dikerjakan oleh Dewan Pers, lanjut RH Siregar, merupakan salah satu sikap dari masyarakat pers yang seringkali menerima keluhan masyarakat, kalau ada orang yang sebelumnya sama sekali tidak ada kaitan dengan wartawan tiba-tiba menjadi wartawan.

Sehingga secara tidak langsung adanya standar kompetensi wartawan ini dapat membubarkan wartawan bodrek (tidak memiliki media tapi memiliki kartu pers). Selama ini kompetensi wartawan bodrek tidak sesuai dan belum sepenuhnya mengerti dunia jurnalistik. "Masyarakat menuntut adanya semacam aturan main menjadi seorang wartawan, tidak seperti selama ini, mereka yang sama sekali tidak mempunyai pengetahuan tentang kewartawanan tiba-tiba menyandang predikat sebagai wartawan," katanya.

Upaya merumuskan standar komptensi wartawan adalah satu eksperimen untuk mengembalikan dan mengingatkan kembali pada yang hakiki. Kompetensi wartawan dirumuskan untuk mengidentifikasi resep guna menyembuhkan atau meningkatkan kinerja wartawan dan pers.

Rumusan ini bukan dimaksud untuk mengkodifikasi level atau menstratifikasi kemampuan wartawan. Acuan kompetensi ini akan semakin bermanfaat jika dilengkapi dengan berbagai rumusan acuan lain menyangkut manajemen perusahaan pers, acuan permodalan dan sebagainya.

Penyusunan kompetensi wartawan dapat memperkaya wacana untuk memperbaiki kinerja pers, pengetahuan bagi wartawan lepas, dan perusahaan pers dan asosiasi wartawan.
Kompetensi wartawan ini tidak dimaksudkan untuk menjadi rumusan yang bersifat mengikat, tidak dipaksakan, bersifat sukarela dan menghormati proses swaregulasi. "Perlu upaya jangka panjang dan kesabaran dalam meningkatkan profesionalisme wartawan di sebagian media pers," paparnya.

Siregar mengatakan, keberadaan rumusan kompetensi wartawan diperlukan tidak saja oleh wartawan namun juga oleh pihak manajemen perusahaan pers. Rumusan dapat menjadi tolak ukur dalam menilai kinerja pers dan profesionalime wartawan itu sendiri.

Dewan pers merumuskan kompetensi wartawan Indonesia sebagai berikut pertama, kesadaran, pengetahuan, ketrampilan.

Selain menetapkan Standar Kompetensi Wartawan, Dewan Pers juga akan menetapkan standar perusahaan pers, yang mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mendirikan perusahaan media.

Adi Mawardi






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: