KKR Aceh Tidak Terkait UU KKR
Sabtu, 09 Desember 2006 | 01:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh tidak terkait dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru saja dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
"KKR Aceh itu lain. Ini kan KKR yang beda. Tidak terkait dengan UU KKR tapi UU Pemerintah Aceh sendiri," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie usai acara Silaturahmi Kerja Nasional ICMI di Istana Negara, Jumat (8/12). Yang jelas, ujar dia, UU KKR lama tidak bisa dirujuk karena tidak berlaku mengikat.
Jika mau melakukan rekonsiliasi, ujar dia, banyak cara bisa ditempuh. Misalnya, tambah dia, dengan membuat UU KKR baru yang sesuai UUD dan instrumen internasional. Alternatif lain, ujar dia, rekonsiliasi dilakukan lewat kebijakan politik dengan mengembangkan affirmatif welfare policy.
"Kalau masalahnya kompensasi dan keuangan pemerintah cukup bisa diambil langkah afrirmatif untuk membantu ex.PKI misalnya," ujar dia.
Ia menjelaskan, pembatalan UU KKR disebabkan pasal amnesti yang menjadi roh dan mempengaruhi seluruh norma UU dibatalkan sehingga
"Itu praktek lazim di seluruh peradilan konstitusi di seluruh dunia. Daripada dia menimbulkan masalah hukum yang lebih parah, maka seluruh UU itu dinyatakan tidak berlaku mengikat," tegas Jimly. Jika UU KKR tidak dibatalkan dengan batalnya pasal amnesti, jelas dia, justeru tujuan rekonsilitasi lebih sulit tercapai. "Tidak ada insentif bagi orang untuk mengaku, lalu ngapain orang mengaku?" Akibatnya UU itu gak bisa jalan dalam praktek. Lagipula, ujar dia, amanat UU KKR agar pembentukan KKR dibentuk dalam 8 bulan tidak bisa direalisasikan hingga sekarang. "Ada norma hukum yang tidak berjalan taktis di lapangan. Ini juga membahayakan image hukum."
Ia menolak mengomentari pembatalan UU KKR menimbulkan kekhawatiran akan sulit penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. "Saya dilarang komentari putusan sendiri."
Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan terdiri dari LBH Jakarta, Kontras, SNB, Imparsial, Yaphi dan Elsam mengajukan gugatan uji material UU KKR. Yang dianggap tidak memenuhi jaminan-jaminan yang diberikan UUD 1945. Hal ini terkait dengan hak-hak korban pelanggaran HAM yang tidak terpenuhi dengan diberlakukannya UU tersebut. Hak itu antara lain hak atas pemulihan yang digantungkan dengan keadaan lain yaitu amnesti (Pasal 27 UU KKR) dan hak korban untuk menempuh upaya hukum (Pasal 44 UU KKR).
Tim juga menggugat pasal 1 ayat (9) UU KKR yang menyebutkan bahwa amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Menurut mereka, Indonesia sebagai negara yang demokratis dan beradab, maka UUD 1945 sebagai dasar negara juga mengakui prinsip hukum yang telah diakui di seluruh dunia. "Amnesti tidak dapat diberikan terhadap pelanggaran HAM yang berat," kata Taufik.
Badriah





