DPR Ingin Merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 09 Desember 2006 | 20:44 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Putusan Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengundang reaksi dari parlemen. Fraksi PDI Perjuangan memunculkan wacana untuk menggunakan hak inisiatif guna merevisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. ”Agar kewenangannya tidak terlalu berlebihan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Sabtu (9/10).
Menurut Tjahjo, wacana untuk merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi akan diserahkan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari mendukung wacana revisi tersebut. "Revisi pada masalah kekuasaan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai hanya oleh lima orang yang menjadi hakim konstitusi bisa mementahkan keputusan yang telah dihasilkan 550 orang anggota DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, mungkin saja revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan menambah klausul bahwa Mahkamah melakukan konsultasi dengan DPR sebelum menggetok palu memutus pencabutan sebuah undang-undang.
Eva mengatakan, DPR harus memetik pelajaran dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Di masa mendatang, tidak ada salahnya menggelar konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi ketika DPR akan memutuskan sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
”Public konsultasi semacam itu kan bisa saja dilakukan. Tapi yang jelas putusan Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak akan melemahkan DPR untuk membuat undang-undang yang memang menjadi tugasnya," ujarnya.
Imron Rosyid





