Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kalla: Pembajakan Hak Paten Membahayakan
Senin, 11 Desember 2006 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembajakan hak cipta di Indonesia sudah sangat membahayakan bagi kreatifitas bangsa. Pembajakan akan menurunkan semangat para pencipta lagu, perangkat lunak membuat inovasi. "Yang terjadi di sini bukan copyright tapi right to copy," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin(11/12), saat membuka Kongres V Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia, di kantornya Jakarta.

Pembajakan membuat para pencipta malas membuat karya baru sehingga mereka tak memperoleh royalti. Negara juga tak memperoleh pendapatan dari pajak. Tak hanya itu, investasi asing di bidang seni dan perangkat lunak juga menurun. "Buat apa investasi ke sini karena belum apa-apa sudah ditiru," kata Kalla.

Menurut Kalla, pembajakan piranti lunak dalam jangka panjang akan menyebabkan ketergantungan pada software asing. Karena orang enggan membuat piranti lokal, karena software langsung di bajak.

Penyanyi, kata Kalla, sedikit beruntung dibanding pembuat software dan pencipta lagu. Dia mengatakan penyanyi masih memperoleh pendapatan dari aksinya di panggung. Sedangkan pencipta lagu dan pembuat software hanya mengandalkan royalti dari hasil penjualan.

Kalla akan meminta Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk menyusun aturan tata niaga yang tidak merugikan pemilik hak cipta. Dia juga meminta polisi untuk lebih giat melakukan razia produk-produk bajakan.

Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, Dan Penata Musik Rekaman Indonesia Dharma Oratmangun mengatakan akibat pembajakan lagu negara dirugikan antara Rp 1,5 dan Rp 1,8 Triliun per tahun. "Ada kecenderungan angka kerugiannya meningkat tiap tahun," kata Dharma.

Dharma mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah tentang Restrukturisasi Tata Niaga Industri Musik Indonesia. Peraturan itu lebih menekankan pada mekanisme kontrol royalti pada pemilik hak cipta.

SUTARTO


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Serikat Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan
Paranormal Bantu Mencari Korban Ledakan Pipa Gas
Alex Noerdin-Azhari Unggul Sementara Pemilihan Musibanyuasin
Kota Jambi Endemis Demam Berdarah
Anggaran Banten 2007 Rp 1,940 Triliun
Zulkieflimansyah Bantah Akui Kemenangan Atut
Dosen ITS Persembahkan Teori Konstruksi Untuk Singapura
Kesadaran Pelaku Industri Atas Hak Intelektual Rendah
Pakar Hak Kekayaan Intelektual Bertemu di Singapura
Kedudukan Hukum Penerjemah Lemah
> selengkapnya...

Referensi

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.09-PR.07.06/1999 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk89275 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data