Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Minta MA Prioritaskan Perkaranya
Rabu, 13 Desember 2006 | 18:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk memprioritaskan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan pemerintah. ”Banyak sekali. Soal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan bermacam-macam perkara yang masih di Mahkamah Agung. Pemerintah meminta perhatian kami mengenai bagaimana perkara-perkara itu," kata Ketua Mahkamah Agung seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (13/12).

Turut juga hadir dalam pertemuan itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Wakil Ketua MA Marianna Sutadi dan Syamsuhadi, Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Effendi Lotulung, dan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil.

Menurut Bagir, Mahkamah Agung selalu memegang prinsip perkara-perkara yang melibatkan kepentingan pemerintah termasuk prioritas. Tapi, Bagir mengaku tidak mengetahui perkara-perkara mana saja yang melibatkan pemerintah. Sebab, menurut Bagir, dia hanya mengetahui nomor perkaranya saja.

Karena itu, Bagir meminta pemerintah untuk memberi tahu pimpinan Mahkamah Agung perkara-perkara mana saja yang sedang diproses. "Kalau pemerintah menganggap ada perkara yang prioritas, seharusnya menyurati Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Bagir mengaku, sejak memimpin Mahkamah Agung pada 2001, dia selalu memprioritaskan perkara-perkara yang melibatkan pemerintah dan ketenagakerjaan.

Tapi, Sri Mulyani tidak mengakui adanya pembicaraan mengenai perkara-perkara pemerintah yang ada di Mahkamah Agung. Menurut Sri Mulyani, pihaknya hanya membicarakan reformasi birokrasi secara umum. ”Sistem birokrasi kita perlu ditinjau lagi secara keseluruhan," ujarnya di tempat yang sama dalam kesempatan terpisah. Menurut dia, perlu diskusi lebih lanjut soal perbaikan struktur birokrasi.

Tito Sianipar

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi | 21 Pebruari 2005
Rekapitalisasi Sebelum Nasionalisasi  | 15 Desember 1998
Setelah Bob Main Kemplang  | 01 Desember 1998
Demi "Rakyat", Mesti Berbagi?  | 17 November 1998
Buah Protes Mr. Neiss  | 17 November 1998
Melacak Raibnya Kasbon BI  | 03 November 1998
Jangan-Jangan Angan-Angan  | 27 Oktober 1998
Tentang Rekapitalisasi  | 27 Oktober 1998
BBO, Bobok-bobok, dan Uang Anda  | 27 Oktober 1998
Tawar-menawar BLBI  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes HUMANIKA (Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan) menuntut agar para koruptor BLBI diadili dengan membawa poster-poster para koruptor BLBI dan mengusung peti mati di Kejaksaan Agung, Jakarta, 23 Mei 2002. [ TEMPO/ Josua Alessandro; K7A/432/2002; 20020601 ].<br>Dimuat majalah TEMPO 20030209-096 Spanduk
Protes HUMANIKA
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengutang BLBI Menolak Bayar Bunga dan Denda
BPK Tak Akan Audit BLBI Lagi
Pengutang BLBI Tetap Hanya Bayar Pakai Aset
Utang Delapan Obligor BLBI Belum Disepakati
Rekening Pengemplang BLBI Ditelusuri
Marimutu Sinivasan Diburu
Pemerintah Serahkan Kasus BLBI ke DPR
Penyidik Diminta Menahan Kembali Husni Muchtar
Prajogo Tak Mau Berdamai dengan Henry
Anak Atang Latief Tersangka Pencucian Uang
> selengkapnya...

Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
Status Pengutang BPPN
Profil Iwan Prawiranata
PP RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan ( Persero ) Di Bidang Pengelolaan Aset
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
PP RI No. 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Website

Bank Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk89433 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data