PDI Perjuangan Minta Dharmono K. Lawi Menyerah
Minggu, 17 Desember 2006 | 20:35 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengimbau agar Dharmono K. Lawi, terpidana kasus korupsi yang dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung, segera menyerahkan diri.
Sebagai warga negara, apalagi berstatus wakil rakyat, mestinya Dharmono taat terhadap hukum, sekalipun dia merasa diperlakukan tidak adil. "Apalagi keputusan hukum yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap. Dia sebaiknya tidak menghindar dari putusan pengadilan," kata Tjahjo, Minggu (17/12).
Menurut Tjahjo, sebenarnya dalam kasus yang menimpa Dharmono, PDI Perjuangan tidak memiliki kewajiban hukum apapun. Dia mengatakan imbauan penyerahan diri tersebut semata-mata karena tanggung jawab moral partai. Tjahjo mengatakan keputusan Dharmono memilih menjadi buron merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan. "Kekecewaan Dharmono karena merasa diberlakukan tidak adil bisa dipahami, tetapi bagaimanapun dia harus tunduk terhadap hukum," ujarnya.
Dia mengatakan kalau DPP PDI Perjuangan juga sudah mengajukan proses pergantian antar waktu keanggotaan Dharmono sebagai anggota DPR. Menurut Tjahjo, surat permohonan recall tersebut sudah diajukan beberapa waktu lalu, sebelum Kejaksaan Agung menayangkan gambar Dharmono sebagai buron. Rencananya, Dharmono yang tercatat sebagai anggota Komisi VI akan diganti oleh Kurniati, yang memiliki nomor urut calon legislatif di bawah Dharmono.
Tapi, meski sudah diajukan untuk diganti, saat ini secara administratif Dharmono masih tercatat sebagai anggota DPR. Menurut Tjahjo, terhadap hak-hak Dharmono sebagai anggota DPR, Fraksi PDI Perjuangan tidak mengutak-utik. Dia mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan masih menerima gaji atau fasilitas sebagai anggota dewan. "PDI Perjuangan tunduk pada hukum. Karena dia sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap, mau tidak mau dia harus diganti," ujarnya. Imron rosyid





