KPK Tahan Bekas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur
Senin, 18 Desember 2006 | 22:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Robian, bekas Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur periode 1999-2003. Dia diduga korupsi melalui penerbitan izin pemanfaatan kayu pada 2000-2002.
Modus penerbitan izin intu juga menjerat Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah. "Diatahan dalam rangka penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.
Menurut Johan, penahanan Robian merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Suwarna, Presiden Direktur PT Surya Dumai Grup Matias, dan Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Kalimantan Timur, Uuh Aliyudin.
Robian diperiksa selama kurang lebih 11 jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.10 WIB malam ini. Robian mengaku tidak melanggar hukum. "Saya tetap tidak merasa bersalah," ujarnya sembari masuk dalam mobil tahanan yang membawanya ke rumah tahanan Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Robian, Zul Armain Aziz, mengatakan bahwa kliennya memang ikut bertanggung jawab secara prosedur. Menurut Aziz, penerbitan izin adalah kewenangan gubernur. "Robian sebagai bawahan hanya menjalankan tugasnya atas perintah gubernur," ujarnya.
Tito Sianipar





