Ketua DPR Prihatin Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 20 Desember 2006 | 12:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Agung Laksono mengaku prihatin atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hanya memberi waktu tiga tahun lagi. "Lalu bagaimana (upaya pemberantasan korupsi)," kata Agung kepada wartawan usai membuka seminar Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar, Rabu (20/12) di Hotel Sultan, Jakarta.

Dalam putusannya kemarin, Mahkamah Konstitusi
memberi waktu paling lama tiga tahun bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum dibubarkan, karena keberadaannya dinilai tak sesuai dengan Undang-UNdang Dasar 1945. Selama itu, DPR harus menyiapkan undang-undang tersendiri yang mengatur pengadilan itu.

Agung khawatir keputusan Mahkamah tersebut justru
memperlemah semangat pemberantasan korupsi. Upaya
penegakan hukum dan pemberantasan korups yang sedang
berjalan maju, tiba-tiba dihilangkan dan diubah
aturannya.

Karena itulah DPR akan secepatnya mengagendakan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pengadilan Pidana Korupsi pada masa sidang tahun 2007. Selain itu mereka juga berencana melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi, terkait dengan putusan mereka terdahulu yang telah membatalkan Undang-Undang KOmisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.Erwin Dariyanto






Komentar Anda

Kirim