Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

MA Kabulkan PK Ba'asyir
Kamis, 21 Desember 2006 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Amir Majelis Mujahiddin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir. Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan, dakwaan jaksa terhadap terhadap Ba'asyir tidak terbukti. ”Majelis menyatakan membebaskan Ba'asyir dari segala dakwaan jaksa,” ujar Ketua Majelis PK, German Hoediarto, saat ditemui TEMPO di ruang kerjanya, Kamis (21/12).

German mengatakan, majelis PK memeriksa seluruh berkas pemeriksaan PK termasuk keterangan para saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, kata German, tidak ada yang menyatakan adanya perintah dari Ba'asyir dalam kasus Bom Bali dan pengeboman hotel J. W Marriot. ”Tidak ada hubungan langsung dari Ba'asyir dengan menyuruh sehingga terjadi peristiwa bom itu,” ujarnya.

Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi yang memvonisnya dua tahhun penjara. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi, Ba'asyir divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus Bom Bali.

German mengatakan, para saksi mengakui bahwa Ba'asyir pernah berkunjung ke Malaysia dan Filipina. Namun, kunjungan itu adalah memberikan ceramah. ”Dalam konteks ini, Ba'asyir tidak terbukti (sebagai teroris,” ujarnya.

Sukma Loppies

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lintas Internasional | 28 Maret 2005
Ustad Terjegal di Mufakat | 07 Maret 2005
JI di Mata Indonesianis Kultural | 14 Pebruari 2005
Etalase | 07 Pebruari 2005
Seratus Hari Mencari Azahari | 31 Januari 2005
Peristiwa | 31 Januari 2005
Saya Bukan Pengkhianat | 17 Januari 2005
Jimly Asshiddiqie: ?Politisi Mau Mudahnya Saja?  | 02 Agustus 2004
Menggantung Nasib di Dakwaan Berlapis  | 02 Agustus 2004
Kegusaran dari Benua Selatan  | 02 Agustus 2004
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Poster daftar pencarian orang (DPO) yang dipasang di tembok Gedung Jaya, Jakarta, 2 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/036/2003; 20030926].
Anang Supena
Poster Daftar Pencarian Orang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Intelijen Indonesia Dinilai Tak Berfungsi Hadapi Terorisme
Kalla Temui Pelapor Khusus HAM PBB
Vila Liar di Puncak Akan Ditertibkan
Bunga Sakura Tumbuh Subuh Selorejo Malang.
Pengusaha dan Buruh Demo Minimnya Pasokan Listrik dan Gas
Upah Minimum Kota Balikpapan Rp 795 Ribu
Penyembunyi Noor Din M Top Dipenjara Lima Tahun
Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara
Tim Sukses Atut Sebarkan Zul-Marissa Akui Kalah
Warga Segel Tiga Gedung Sekolah di Sulawesi Barat
> selengkapnya...

Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
Doktor Elmaut dari Johor
Lelaki Dalam Kobaran Api
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
Haji Bambang : Apa Mereka Belum Puas
Tim Relawan: Korban Biasanya Orang Kecil
Jejak Langkah Azahari
Osama Bin Laden
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk89888 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data