close

MA Kabulkan PK Ba'asyir

Kamis, 21 Desember 2006 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali Amir Majelis Mujahiddin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir. Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan, dakwaan jaksa terhadap terhadap Ba'asyir tidak terbukti. ”Majelis menyatakan membebaskan Ba'asyir dari segala dakwaan jaksa,” ujar Ketua Majelis PK, German Hoediarto, saat ditemui TEMPO di ruang kerjanya, Kamis (21/12).

German mengatakan, majelis PK memeriksa seluruh berkas pemeriksaan PK termasuk keterangan para saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, kata German, tidak ada yang menyatakan adanya perintah dari Ba'asyir dalam kasus Bom Bali dan pengeboman hotel J. W Marriot. ”Tidak ada hubungan langsung dari Ba'asyir dengan menyuruh sehingga terjadi peristiwa bom itu,” ujarnya.

Abu Bakar Ba'asyir mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi yang memvonisnya dua tahhun penjara. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi, Ba'asyir divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan terlibat dalam kasus Bom Bali.

German mengatakan, para saksi mengakui bahwa Ba'asyir pernah berkunjung ke Malaysia dan Filipina. Namun, kunjungan itu adalah memberikan ceramah. ”Dalam konteks ini, Ba'asyir tidak terbukti (sebagai teroris,” ujarnya.

Sukma Loppies

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan