Presiden Minta Penyusunan Peraturan Hukum Diperbaiki
Kamis, 21 Desember 2006 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta adanya perbaikan penyusunan berbagai produk hukum agar tidak mudah dibatalkan dalam uji materil oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. "Membuat undang-undang harus dilakukan dengan seksama, tidak bisa grusah-grusuh dan sembarangan," kata Yudhoyono seperti disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (21/12).
Presiden mengatakan pembatalan dasar hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pelajaran bagi pemerintah dan DPR bahwa membuat undang-undang harus lebih seksama. Penyusunan produk hukum, lanjutnya, harus benar-benar dilihat kesesuaiannya dengan konstitusi.
Pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), apalagi penyusunannya harus dikonsultasikan dengan DPR. "Jangan sampai kita membuat lagi sebuah Perppu yang kemudian ternyata di judicial review dan dibatalkan lagi oleh MK," ujar Presiden.
Presiden, kata Andi, menerima keputusan MK tersebut dan menyatakan pemerintah tetap akan berpanduan pada peraturan yang ada untuk memberantas korupsi. Yudhoyono, lanjutnya, menginstruksikan dilakukannya kajian untuk memperkuat peraturan hukum untuk pemberantasan korupsi.
Karena itu, kata dia, saat ini pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu keputusan MK dan mendengarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang paling terpengaruh oleh keputusan MK tersebut. Andi mengatakan, Presiden sudah menugaskan menteri-menteri terkait untuk mengkaji langkah pemerintah setelah keluarnya keputusan MK tersebut.
Oktamanjaya Wiguna





