Pemerintah Didesak Segera Rehabilitasi Ba'asyir

Jum'at, 22 Desember 2006 | 09:18 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Pemerintah didesak segera memulihkan nama baik Abu Bakar Ba'asyir setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali dengan menyatakan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin tidak terlibat dalam sejumlah kasus terorisme. Markas Besar Kepolisian RI juga harus menghormati keputusan tersebut. "Jangan malah membuat pernyataan yang terus
menuduh ustadz Abu," kata Penasehat Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, diPondon Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jum'at (22/12).

Menurut Michdan, keputusan MA harus segera diikuti rehabilitasi meski di dalam putusan tidak menyebutkan kewajiban itu. Pemulihan nama baik diberikan kepada seseorang yang tidak terbukti melanggar hukum merupakan hak yang melekat. "Secara administrasi, kami belum
mendapat salinan putusan PK dari MA, tetapi semua pihak harus menghormati dan memulihkan nama baiknya," ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung membebaskan Ba'asyir dari tuduhan terlibat kasus terorisme. Dalam putusannya, MA tidak menemukan bukti dia terlibat pengeboman JW Martiot, Jakarta, dan Bom Bali I.

Ba'asyir sendiri belum menentukan sikap atas putusan MA yang mengabulkan PK-nya tersebut. Jum'at (22/12) Keluarga Besar Ba'asyir tengah merundingkan bersama dengan TPM untuk menentukan sikap, termasuk menggugat pemerintah.

imron rosyid






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: