Polda Sumatera Utara Segera Tuntaskan Kasus Adelin Lis
Jum'at, 22 Desember 2006 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Medan:Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mengatakan tidak akan membawa perkara Adelin Lis ke Markas Besar Kepolisian RI. kasus tersebut cukup ditangani Polda Medan.
Meski dalam waktu dekat Bambang akan menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, teta tidak akan membawa kasus illegal logging yang terkait dengan PT Mujur Timber itu ke tempat kerjanya yang baru.
"Kasus Adelin Lis tetap diproses di Sumatera Utara hingga tuntas" ucap Bambang Hendarso Danuri yang ditemui Tempo, Jumat siang tadi.
Kasus kayu ilegal PT Mujur Timber menelan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Menurutnya, karena lokasi kejadiannya ada di daerah dan aparatnya sanggup mengatasi secara tuntas, tak perlu ditarik ke markas besar du Jakarta.
Bambang berjanji berkas perkara Adelin Lis segera akan diserahkan ke kejaksaan akhir Desember ini. "Pemeriksaan Adelin sudah final, tinggal melengkapi berkas perkara" ucapnya.
Bambang sudah satu tahun satu bulan bertugas di Medan. Dia berkomitmen mengawasi proses penyidikan kasus Adelin Lis dari tempatnya yang baru.
Dia dipromosikan menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mengantikan Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara yang menjadi Wakil Kepala Polri menggantikan Adang Darajatun yang pensiun dan hendak mencalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hambali Batubara





