close

BK DPR berharap Presiden segera keluarkan SK Pemberhentian Aziddin

Minggu, 24 Desember 2006 | 16:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Kehormatan DPR berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudoyono segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Aziddin dari keanggotaan DPR RI.

Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendi Yusuf mengatakan, hingga kini pemberhentian Aziddin dari keanggotaan DPR hanya terganjal karena belum adanya SK pemberhentian dari presiden. "Pemberhentiannya tinggal menunggu SK Presiden karena yang berhak memberhentikan anggota DPR adalah Presiden," kata Slamet Effendi Yusuf kepada Tempo di Semarang, Minggu (24/12).
   
Akibat belum adanya SK Presiden ini maka Aziddin masih menerima gaji dari keanggotaannya di DPR. Menurut Slamet, jika belum ada SK Presiden maka Aziddin masih berhak menerima gaji dan tunjangan-tunjangan dari keanggotaan DPR. Padahal, kata dia, dari pemeriksaan yang dilakukan BK Aziddin telah melakukan pelanggaran kode etik DPR.

Selain itu, kata dia, SK Presiden juga untuk menepis anggapan bahwa Aziddin telah memakan gaji buta dari kerjanya di DPR. Slamet mengatakan BK secara langsung tidak bisa memberhentikan anggota DPR. "Kami hanya merekomendasikan pemberhentian saja," katanya.
   
Slamet mengatakan, BK yang dipimpinnya sudah mengirim surat pemberhentian Aziddin ke pimpinan DPR. Sedangkan pimpinan DPR, kata dia, juga sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian Aziddin ke Presiden.

Menurut Slamet, yang bisa meminta SK pemberhentian itu adalah pimpinan DPR. Sedangkan BK, kata dia, hanya merekomendasikan. "Sehingga kami cuma berharap agar presiden segera mengeluarkan SK itu," katanya.
   
Slamet mengatakan, Aziddin adalah satu-satunya anggota DPR yang diberhentikan oleh BK. "Belum ada anggota lain yang dihentikan selain Aziddin," katanya.  


ROFIUDDIN

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan