Fraksi tidak Bisa Mencopot Zaenal Ma'arif

Kamis, 28 Desember 2006 | 20:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Partai Bintang Reformasi yang menarik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zaenal Ma'arif dari jabatannya sulit untuk dilaksanakan. Sebab pimpinan dewan dipilih secara konsensus antara koalisi kebangsaan dan kerakyatan. Jadi mekanisme penggantian pimpinan bukan berdasarkan usulan fraksi melainkan melalui rapat paripurna.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, poligami tidak termasuk dalam aturan tentang pergantian pimpinan dewan. “Bisa saja digantikan, tapi yang bersangkutan berhalangan tetap misalnya meninggal dunia atau mengundurkan diri. Kalau Pak Zaenal kan tidak" kata Agung laksono di gedung dewan, Kamis (28/12).

Saat ini pimpinan Dewan terdiri dari satu ketua dan tiga wakil ketua. Susunan itu tidak sama dengan pembentukan pimpinan dengan unsur proporsional, dimana pimpinan fraksi bisa diganti oleh orang yang berasal dari fraksi yang sama. Jika Zaenal ingin digeser maka akan menyisakan pertanyaan apakah bisa diganti oleh sesama fraksi. "Tidak semudah itu, gimana dengan konsensus," katanya.


Aqida Swamurti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: