Keinginan Ketua MPR Tak Sejalan dengan Konstitusi

Kamis, 28 Desember 2006 | 20:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. "Berarti harus mengubah UUD kalau mau nambah kewenangan" kata ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono di Senayan, Kamis (28/12). Dia khawatir jika keinginan itu dipenuhi tugas-tugas DPR menjadi tidak jelas karena ada peran ganda. Pengawasan selain dilakukan oleh dewan juga dilaksanakan majelis.

Setalah UUD diamandemen, tugas MPR adalah membuat UUD dan melakukan impeachment. Sedangkan tugas DPR adalah pengawasan, legislasi, dan anggaran. Dengan adanya permintaan MPR untuk menambah kewenangan maka akan membuat tugas lembaga-lembaga negara menjadi tumpang tindih.

Kemarin Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kewenangannya ditambah agar dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap lembaga negara. Tugas MPR saat ini mensosialisasikan UUD dan akan selesai pada 2008 yang selanjutnya dilaksanakan oleh lembaga negara itu sendiri. Oleh karena itu Hidayat berharap MPR juga berhak melakukan pengawasan.

Aqida Swamurti






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: