Undang-Undang dan Asuransi Tenaga Kerja harus Selaras

Kamis, 28 Desember 2006 | 20:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno mengatakan bahwa perlu ada upaya penyelarasan antara undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan undang-undang jaminan sosial. Penyelarasan itu dibutuhkan untuk menjamin hak-hak pekerja yang selama ini terabaikan. "Antara undang-undang jamsostek dan undang-undang ketenagakerjaan," kata Erman di Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (28/12).

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. "Semoga itu bisa menjadi entry point penyelarasan undang-undang ketenagakerjaan," kata dia. Namun dia berharap pembahasan itu tidak bersifat parsial. "Kalau mau membuat sistem social security harus diselaraskan semuanya”.

Selama ini dalam undang-undang jamsostek hanya mengatur mengenai jaminan sosial, jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Sedangkan mengenai jaminan pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Persoalannya, jaminan sosial tenaga kerja baru berupa tabungan sedangkan untuk menjamin hak tenaga kerja jaminan sosial harus berupa asuransi. Padahal kebutuhan akan asuransi bagi tenaga kerja sangat mendesak mengingat banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. "Otomatis harus diamandemen karena tumpang tindih," kata dia.

Ninin Damayanti






Komentar Anda

Kirim