Dewan Pertimbangan Presiden Tidak Otomatis Bubarkan Unit Kerja

Kamis, 28 Desember 2006 | 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengesahan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (DPP) tidak otomatis meniadakan keberadaan staf khusus presiden dan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peraturan perundangan yang terkait dengan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden dinyatakan tidak berlaku. Sementara staf khusus dan UKP3R tidak menjalankan fungsi yang sama dengan penasihat presiden.

Menurut Yusril, hingga saat ini belum ada produk hukum yang mengangkat penasihat presiden dan belum ada orang atau institusi yang menjalan fungsi penasihat presiden. "Kalau belum ada ya tidak ada yang diberhentikan bukan," kata Yusril di Kantor Presiden, Kamis (28/12).

Yusril mengatakan, pihak yang berpendapat Undang -undang DPP mengharuskan pembubaran staf khusus presiden salah mengerti isi peraturan tersebut. "Itu mereka bikin tafsiran sendiri, saya ikut menyusun dan tahu persis jiwa dan semangat undang-undang itu," ujarnya.

UKP3R, kata dia, sampai hari ini dalam realitasnya belum bekerja meski ada peraturan pemerintah yang mengaturnya. PP tentang UKP3R juga tidak menyatakan unit tersebut menjalankan tugas seperti DPP.

Oktamandjaya Wiguna






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: