Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Sahkan Dua Undang-Undang Keamanan
Kamis, 28 Desember 2006 | 22:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (28/12), menandatangani Undang-Undang Persetujuan bidang pertahanan untuk mengikat kerjasama dengann India. Selain itu, presiden juga mengesahkan Undang-Undang tentang Pelarangan Penggunaan Penimbunan Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya.

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan presiden sangat gembira ratifikasi konvensi ranjau anti personel tersebut dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. "Ranjau antipersonel harusnya tidak diproduksi karena bukan saja membahayakan militer tapi juga orang sipil," kata Yusril menirukan ucapan Yudhoyono.

Selain dua undang-undang itu, Yudhoyono juga mengesahkan undnag-undang Administrasi Kependudukan dan Pertanggungjawawaban APBN 2004. Lalu ia juga menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkaan Fadel Muhammad dan Gusnar Ismail sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo terpilih periode 2006-2011.


Oktamandjaya Wiguna

Dari Arsip Majalah TEMPO
Maju Tak Gentar ala Juwono | 11 April 2005
Ramai-ramai Ganti Posisi | 04 April 2005
Juwono Bukan Don Quixote | 28 Maret 2005
Mi-17 Tak Mendarat di Gedung Bundar | 28 Maret 2005
Wiranto : "Semua Dipolitisir ke Saya"  | 24 November 1998
Menanyakan Kredibilitas Wiranto  | 02 Maret 1999
Bom, Terorisme, dan Aturan yang Tumpang Tindih  | 01 Desember 2003
Perpanjangan tanpa Evaluasi | 10 November 2003
Ladang Baru untuk Pungutan Liar  | 08 September 2003
Matori Abdul Djalil  | 01 September 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPR-Pemerintah Siap Bahas Aturan Ratifikasi Anti-Rajau Darat
Menteri Luar Negeri Australia dan Indonesia Bertemu di Mataram
Kerjasama Militer Dengan Blok Timur, Antisipasi Embargo Negara Barat
KSAL Ngotot Ingin Pemekaran Tiga Komando Wilayah
Industri Pertahanan Terjegal Industri Hulu
Departemen Pertahanan Limpahkan ke Pusat Polisi Militer
Pemerintah Siapkan Komite Kebijakan Industri Pertahanan
RI Jajaki Produksi Rudal dengan Korsel
Indonesia Jajaki Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Cina
Indonesia Dekati Rusia, AS Tersinggung
> selengkapnya...

Referensi

Kekuatan TNI AL
Kepres RI No. 97 Thn.2003 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Kepres RI No. 71 Thn.2003 Tentang Penghapusan Keadaan Darurat Sipil Di Provinsi Maluku
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Website

Departemen Pertahanan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk90204 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< December,2006>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data