Kejaksaan Masih Anggap Hukuman Mati Perlu

Jum'at, 29 Desember 2006 | 21:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih menganggap perlu dilaksanakannya hukuman mati. “Kami tetap berpendapat bahwa hukuman mati itu perlu sebagai deterrent (pencegah) karena sadisme makin merajalela, nyawa orang dianggap seperti nyawa ayam,” kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/12).

Arman, panggilan Jaksa Agung mencontohkan kasus pembunuhan seorang keponakan terhadap empat orang tantenya di Sumatera Utara. Di Bandung juga, kata Arman, seorang ibu membunuh tiga anaknya, meski akhirnya ibu tersebut dinyatakan menderita depresi dan paranoid. “Membunuh empat sampai lima orang itu sudah mulai gampang dan banyak (dilakukan) untuk alasan-alasan sepele,” kata Arman.

Selama 2006, kata Arman, ada 135 orang menjadi terpidana mati, terdiri dari 64 terpidana mati perkara narkoba dan 71 terpidana mati perkara pidana umum. dari 71 perkara pidana umum, tiga terpidana adalah terpidana perkara terorisme, 68 sisanya perkara pidana umum lainnya.

Untuk perkara narkoba dan psikotropika, Arman mengingatkan untuk tidak main-main dengan perkara psikotropika. “Kalau terbukti melewati suatu jumlah tertentu, pokoknya mati. Jadi jangan main-main dengan perkara narkoyika,” kata Arman. Ia juga mengingatkan jaksa yang melanggar aturan main. “Kalau jaksanya melanggar, pecat,” kata dia.

Arman juga menjelaskan bahwa selama 2006, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan 99,9 persen perkaranya. Dari 184.858 perkara yang masuk, sebanyak 103.832 perkara telah diselesaikan. fanny febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: