Ketua MA Anggap Tak Perlu Pengadilan Korupsi di Daerah

Selasa, 02 Januari 2007 | 20:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menilai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di setiap daerah dapat mengganggu kinerja Pengadilan Negeri. Pengadilan korupsi itu berada di bawah organisasi pengadilan setempat. "Bisa saja (mengganggu pengadilan negeri), karena dia di bawah pengadilan negeri," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, di kantornya, Jakarta, Selasa (2/1).

Bagir menjelaskan pengadilan korupsi akan membengkakkan organisasi di pengadilan negeri. Padahal, katanya, "sistem rekrutmen hakimnya juga berbeda."

Bagir menganggap pengadilan negeri lebih baik dibanding pengadilan tindak pidana korupsi korupsi. Pengadilan negeri, katanya, telah memutus ratusan perkara korupsi denan hukuman berat serta uang pengganti yang besar. Sedangkan, Pengadilan tipikor tahun ini hanya sebelas perkara.

tito sianipar

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: