|
RUU Keamanan Nasional
Polisi Diusulkan di Bawah Departemen
Kamis, 04 Januari 2007 | 20:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Usulan agar kepolisian berada di bawah departemen didukung Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri, Progo Nurdjaman. Dia mencontohkan praktek serupa di Malaysia.
Pada awalnya, katanya, kepolisian berada di bawah Departemen Dalam Negeri, namun kemudian departemen ini dipecah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Hal Ikhwal Dalam Negeri dan Departemen Keamanan. "Kepolisian Diraja Malaysia berada di bawah Departemen Keamanan," ujar Progo di kantornya, Kamis (4/1).
Pendapat itulah yang ia berikan sebagai bahan masukan bagi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional yang tengah digodok Departemen Pertahanan. "Ketentuan pasti polisi harus berada di posisi mana, kita tunggu kebijakan politik pemerintah," ujarnya.
Dia mengakui kalau sebagian fungsi Departemen Dalam Negeri ada benang merahnya dengan tugas pokok kepolisian, yakni bertanggung jawab atas ketenteraman dan ketertiban umum. Namun pada praktiknya, kata dia, ancaman ketertiban yang muncul di masyarakat tergantung ekskalasi yang muncul. "Kalau tingkat ancamannya kecil bisa diselesaikan oleh ketua rukun warga atau pemerintah daerah, kalau mengancam ketertiban umum baru polisi yang turun," paparnya. Raden Rachmadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|