Efisiensi Biaya Haji Ala Basyuni

Jum'at, 05 Januari 2007 | 01:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejak menandatangani kontrak politik dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 18 Oktober 2004, Menteri Maftuh Basyuni melakukan sejumlah pembenahan di departemennya. Menurut Masyhuri A.M., Kepala Pusat Informasi Keagamaan dan Kehumasan Departemen Agama, pembenahan itu antara lain:

o Perampingan petugas dari Departemen Agama yang dikirim ke Arab Saudi (2004).

o Melarang pejabat pergi haji dengan menggunakan biaya dinas karena dianggap membebani biaya haji jemaah (2004).

o Pengembalian biaya pemondokan apabila kondisi pemondokan tidak sesuai dengan yang dibayar oleh jemaah dan dibayar sesuai dengan proporsi (2004).

o Meletakkan posisi jemaah di ring terdekat dengan Masjidil Haram. Apabila terlalu jauh, diberi kompensasi biaya.

o Mengurangi biaya general service sebesar 50 riyal per

orang di pemondokan yang sebetulnya tidak diatur dalam undang-undang pemerintah Arab Saudi (2005).

o Kelompok bimbingan ibadah haji hanya diperbolehkan mengantar jemaah sampai embarkasi, sehingga menghemat biaya.

o Pengurangan biaya tenda untuk pemondokan haji dari 2.000 riyal menjadi 1.550 riyal (2005). Ninin Damayanti

TOPIK






Komentar Anda

Kirim