Pemerintah Belum Buat Peraturan Pendukung Penyandang Cacat
Senin, 08 Januari 2007 | 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Sosial mengakui belum ada Peraturan Pemerintah yang dibuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Akibatnya, kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Makmur Sunusi, banyak perusahaan tak menerima penyandang cacat sebagai pekerja formal. Padahal berdasarkan Undang-undang Penyandang Cacat, menyebutkan perusahaan wajib mempekerjakan satu orang cacat dari 100 orang pekerja.
Ketika Departemen Sosial melobi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mensosialisasikan ketentuan tersebut, “Depnaker bilang, jangankan pekerja cacat, orang biasa saja sulit dapat pekerjaan. Mungkin penyandang cacat belum menjadi prioritas,” katanya kepada Tempo, siang tadi.
Menurut Makmur, Departemen Sosial sedang berupaya menyusun Peraturan Pemerintah supaya Undang-undang tersebut bisa diterapkan.
Departemen Sosial juga berusaha meratifikasi Konvensi Persatuan Bangsa-bangsa soal hak-hak penyandang cacat yang digelar 13 Desember lalu. Targetnya, April tahun ini ratifikasi sudah bisa dilakukan. “Dengan ratifikasi, posisi pemerintah cukup kuat untuk menekan pengusaha memenuhi hak penyandang cacat,” katanya. PRAMONO





