Recalling Zaenal Harus Disetujui Dewan Syuro

Selasa, 09 Januari 2007 | 15:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses recalling atau penarikan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dari parlemen oleh PBR dinilai melanggar aturan internal partai. DPP PBR yang diketuai Bursah Zanurbi dianggap melanggar anggaran dasar hasil muktamar islah di Bali. "Pasal 13 Anggaran Dasar partai disebutkan DPP harus meminta persetujuan dari Dewan Syuro dalam pengusulan maupun penarikan kadernya di legeslatif. Sementara recalling Zaenal dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Syuro," kata Nurmadi H Sumarsa, salah satu pendiri PBR, Selasa (9/1) di Solo.

Menurut Nurmadi yang pernah menjadi salah satu ketua Lembaga Kader PBR itu, posisi Dewan Syuro dan DPP sama-sama menentukan dalam proses recalling. DPP tidak bisa melewati begitu saja Dewan Syuro karena juga sama-sama dipilih dalam muktamar yang lalu. Dewan Syuro seharusnya dipimpin oleh KH. Zaenuddin MZ, namun Zaenuddin sempat menyatakan mengundurkan diri sebelum dia melengkapi anggota Dewan Syuro. "Karena tidak ada Dewan Syuro, maka PBR hasil Muktamar Islam Bali tidak akan pernah menarik kadernya dari parlemen," kata dia.

Nurmadi menyatakan kekisruhan yang melanda PBR belakangan ini dikarenakan kepengurusan PBR di bawah Bursah Zanurbi tidak lagi menjaga amanah deklarator partai. Asas Islam yang menjadi landasan partai telah digadaikan dan tidak menjadi pegangan bagi pengurus partai. Karena itu dia mendukung sikap para deklarator dan pendiri partai yang akan mengambil alih kepemimpinan Bursah.

"Ibarat PBR itu bus, penumpangnya sekarang ini malah menendang pemilik bus yang naik dalam busnya sendiri. Keberadaan bekas aktivis LSM ke PBR yang merusak partai sehingga sepantasnya PBR dibersihkan dari mereka yang tidak bersedia menaati asas Islam yang menjadi landasan partai," kata Nurmadi. imron rosyid

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :