DPR Setuju Komisi Yudisial Keluar dari Kekuasaan Kehakiman
Rabu, 10 Januari 2007 | 22:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Hukum DPR RI akan memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang tentang Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan kekuasaan kehakiman pada masa sidang tahun 2007. Anggota Komisi III DPR RI Gayus Lumbun mengatakan Komisi III sudah mendapat permintaan dari pimpinan DPR untuk merevisi ketiga undang-undang tersebut. "Ini menjadi prioritas dalam rangka mewujudkan reformasi peradilan," kata Gayus ketika dihubungi melalui saluran telepon.
Komisi III, menurut Gayus, menyetujui pemisahan Komisi Yudisial dari kekuasaan kehakiman. Komisi III mengusulkan agar pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial ditujukan terhadap perilaku hakim. "Tidak boleh menyentuh wilayah keputusan hakim," katanya.
Gayus mengakui dengan mengeluarkan KY dari kekuasaan kehakiman harus mengamandemen UUD 1945 khususnya bab 9 pasal 24b ayat 1. Sementara tidak mudah untuk mengamandemen UUD 1945. Meski demikian, menurut Gayus, pokok-pokok pemikiran MA yang minta KY keluar dari kekuasaan kehakiman akan menjadi kajian Komisi III.
MA secara resmi mengatakan KY bukan bagian dari kekuasaan kehakiman. Karena itu, MA meminta KY dikeluarkan dari bab IX UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman. Karena KY bukan lembaga kekuasaan kehakiman.
ERWIN DARIYANTO





