PK Probosutedjo Ditolak

Kamis, 11 Januari 2007 | 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pengusaha Probosutedjo. Probosutedjo yang kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, tetap divonis empat tahun dalam kasus korupsi pengelolaan hutan tanaman industri oleh PT Menara Hutan Buana. ”Perkara itu diputus tadi sore dengan menyatakan menolak permohonan PK,” ujar Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat dihubungi, Kamis (11/1).

Djoko mengatakan tidak mengetahui detail pertimbangan hukum dalam putusan PK itu. Dia hanya mengatakan menerima informasi putusan perkara itu dari ketua majelis PK Hakim Agung Abdul Kadir Mappong.

Namun, salah satu hakim anggota PK yang enggan disebut namanya mengatakan, majelis hakim PK tidak menemukan adanya novum (bukti baru) sebagai dasar pengajuan PK yang diajukan Probosutedjo. ”Tidak ada kekeliruan yang nyata atas putusan kasasi Probosutedjo. Putusan hakim sebelumnya sudah tepat,” ujarnya.

Setelah divonis empat tahun penjara dalam putusan kasasi, Probosutedjo mengajukan permohonan peninjaun kembali pada Maret 2006. Dia mengajukan delapan bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK. Salah satunya, putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara antara Menteri Kehutanan melawan PT Menara Hutan Buana. Dalam putusan itu, pencabutan izin hak PT Menara oleh Menteri Kehutanan dinyatakan batal.

Dalam permohonan PK itu, Probosutedjo menyatakan tidak terjadi kerugian negara dalam kasus dana deboisasi setelah dirinya membayar Rp 100,9 miliar sebagai eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung. Adik tiri mantan presiden Soeharto itu juga menyatakan tidak terjadi mark up seperti yang dituduhkan jaksa. Begitu juga dengan tuduhan bahwa pinjaman dana reboisasi yang dilakukan perusahaannya telah jatuh tempo.

Menanggapi putusan PK tersebut, O.C. Kaligis, pengacara Probosutedjo, mengatakan belum mengetahuinya. Kendati begitu, Kaligis menyatakan kecewa jika putusan itu menolak permohonan PK kliennya. Sebab, kliennya sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 100 miliar sebagaimana putusan kasasi. ”Ini kasus perdata yang dipidanakan,” ujarnya saat dihubungi kemarin.

Kaligis mengatakan, nilai Rp 100 miliar itu tidak muncul begitu saja. Apalagi, kata dia, dana sebesar Rp 100 miliar itu sebenarnya belum jatuh tempo.

Sukma Loppies

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: