KPK Menahan Bekas Dirjen Penguasaan Hutan
Kamis, 11 Januari 2007 | 22:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi pengadaan lahan kelapa sawit yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF sebagai terdakwa. KPK, Kamis (11/1), memeriksa Dirjen Penguasaan Hutan Produksi (PHP) Departemen Kehutanan, Waskito Suryodibroto, dan menetapkan sebagai tersangka.
Komisi melancarkan pertanyaan seputar kewenangan dirjen kepada Waskito. Dia dianggap mengetahui dan membantu tindak korupsi yang dilakukan Suwarna. Akibat tindakannya itu, negara diperkirakan mengelami kerugian sebesar Rp 386 miliar. Usai diperiksa, Bekas Dirjen itu dibawa ke Markas Polisi Sektor Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan KPK.
Waskito yang mengenakan jaket hitam dab peci terlihat tegar. Kepada wartawan dia mengatakan dirinya tidak merasa bersalah. Penahanan itu dianggap sebagai suatu kewajaran dalam pen yidikan perkara. ''Masalah saya bersalah atau tidak nanti saja di pengadilan,'' ujarnya.
Sandy Indra Pratama




Komentar Anda :