Kejaksaan Kekurangan Uang ke Guernsey
Senin, 15 Januari 2007 | 21:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung mengaku kekurangan dana untuk menangani intervensi negara terhadap perkara gugatan Tommy Soeharto terhadap BNP Paribas cabang Guernsey. Karena itu Kejaksaan hanya mengirimkan satu orang jaksa untuk mewakili pemerintah Indonesia di arena persidangan itu.
“Negara cuma berangkatkan satu orang karena kekurangan dana,” kata Alex Sato Bya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Senin (15/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Banque Nationale de Paris (BNP) and Paribas yang berkantor cabang di Guernsey. Dia memperkarakan dananya sebesar 36 juta Euro yang ditahan pihak bank dengan alasan kecurigaan bahwa uang itu merupakan hasil korupsi dan terkait tindak pidana di Indonesia.
Karena saat ini Kejaksaan Agung juga sedang berperkara dengan Tommy, maka institusi ini memutuskan untuk melakukan intervensi dalam perkara di Guernsey. Alex berpendapat bahwa intervensi itu merupakan langkah penjagaan uang negara. “Jika nanti dalam sidang Tommy tidak bisa membuktikan uang itu halal, maka negara akan menyitanya,” ujarnya.
Pada tanggal 22 Januari mendatang, pihak negara Indonesia akan melakukan initial statement sebagai langkah permulaan intervensi dalam kasus ini. Alex menerangkan, Kejaksaan pun kini sudah mulai melakukan penelitian dan pengumpulan bukti mengenai utang Tommy terhadap negara. “Setahu saya, Tommy masih punya tunggakan terkait Sempati Air, yakni uang parkir bandara dan biaya avtur,” ujarnya.
Mengenai pengacara yang akan ditunjuk Indonesia untuk mewakili di persidangan, Kejaksaan tidak mengetahui hal itu. Penunjukkan, kata Alex, sudah dilakukan pihak Kedutaan Besar RI di Inggris. “Untuk pengacara pakai uang negara, tapi bukan dari kejaksaan,” ujarnya.Sandy Indra Pratama





