KPK Selidiki Laporan PPATK

Selasa, 16 Januari 2007 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi keuangan mencurigakan oleh pejabat negara. Komisi Pemberantasan kini sedang menangani laporan itu untuk ditindaklanjuti. ”Kami sudah menerimanya dan sedang ditangani,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrahman Ruki seusai bincang-bincang di kantor Majalah Tempo, Jakarta, Selasa (16/1).

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan pada Jumat (12/1) lalu mengungkapkan bahwa pejabat negara mendominasi transaksi keuangan mencurigakan selama 2003-2006. Menurut Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Yunus Husein, dari 433 kasus, sebanyak 178 kasus merupakan transaksi keuangan kasus dugaan korupsi atau penggelapan uang. ”Korupsi atau penggelapan uang itu sebagian besar dilakukan pejabat,” ujar Yunus.

Korupsi itu diduga dilakukan pejabat di departemen dan institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun, Yunus enggan memerinci identitas lembaga pemerintah tersebut dengan alasan tidak etis.

Yunus mengatakan, sebanyak 433 kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 400 triliun tersebut sudah diserahkan kepada penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Ada 12 kasus besar korupsi yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ruki mengatakan, informasi dari Pusat Pelaporan itu akan dikembangkan untuk mendapatkan bukti. ”KPK tentu mengembangkan lagi mencari alat-alat buktinya,” kata dia. Menurut Ruki, informasi dari Pusat Pelaporan sangat bermanfaat bagi pengembangan pemeriksaan.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Waluyo mengatakan, untuk kasus transaksi keuangan mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan atau penyelidikan. ”Sekarang ada pada level penyelidikan,” ujar Waluyo saat dihubungi Tempo, Senin (15/1).

Waluyo mengatakan, Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak menangani kasus seperti itu. "Kami hanya memeriksa harta kekayaan pejabat," ujarnya.

Menurut dia, meski tidak melakukan pemeriksaan, Direktorat Laporan Harta Kekayaan selalu memberikan data untuk kepentingan pemeriksaan. Dia mencontohkan penyidikan kasus dengan tersangka Sjachriel Darham (mantan Gubernur Kalimantan Selatan) dan Syaukani (Bupati Kutai Kartanegara). ”Dalam kasus itu ada kontribusi dari LHKPN," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendukung upaya Pusat Pelaporan Keuangan menyerahkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Ini baru pertama kalinya," kata Emerson saat dihubungi Selasa (16/1)

Setiap temuan Pusat Pelaporan Keuangan, kata Emerson, biasanya dilaporkan kepada lembaga yang bersangkutan. Contohnya, kata dia, temuan soal 15 rekening pejabat kepolisian yang ditengarai bermasalah. Puast Pelaporan kemudian melaporkan temuan itu ke Markas Besar Kepolisian. ”Tapi, sampai sekarang belum ada kasusnya yang diproses lebih lanjut," ujarnya.

Laporan Pusat Pelaporan kepada Komisi Antikorupsi, menurut Emerson, menandakan bahwa Komisi itu lebih bisa diharapkan dalam menindaklanjuti ketimbang lembaga lainnya. ”Tapi yang lebih penting, bagaimana tindak lanjut KPK terhadap laporan yang sudah ada,” kata dia.

Emerson menambahkan, masih ada dua hal yang belum terdengar gaungnya dari Komisi Pemberantasan yakni soal gratifikasi dan laporan penyelenggaraan negara. ”Ini belum ada tindak lanjutnya, padahal laporannya sudah ada,” ujarnya.

Tito Sianipar | Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim