Peraturan Tentang Unggas Harus Segera
Rabu, 17 Januari 2007 | 14:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan tentang pelarangan unggas di permukiman, terutama di daerah yang sudah terjangkit virus H5N1. "Maksimal minggu ini selesai," katanya, dalam jumpa pers seusai mengadakan rapat koordinasi di kantor Menko Kesra, Rabu (17/1).
Peraturan daerah itu dibutuhkan sebagai payung hukum untuk mencegah penularan virus H5N1 di permukiman. Tanpa adanya aturan, unggas bebas berkeliaran. Padahal hewan ini menjadi mediator utama penularan virus ke manusia. "Kita harus tegas untuk memutus rantai penularannya," tegas Siti Fadilah.
Tiga daerah yang dikategorikan rawan flu burung adalah Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Sedangkan daerah terjangkit virus yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan. Daerah-daerah inilah yang diharapkan segera mengesahkan peraturan tadi
Ninin Damayanti




Komentar Anda :