Pemerintah tanggulangi Flu Burung di 9 Propinsi
Kamis, 18 Januari 2007 | 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan sembilan propinsi sebagai daerah penanggulangan flu burung dan pencegahan pandemi influenza. Langkah itu ditetapkan setelah pertemuan penanggulanga kejadian luar biasa (KLB) Flu Burung di Depatemen Kesehatan, Kamis (18/1).
Kesembilan propinsi itu adalah: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Penetapan untuk enam propinsi terakhir ditentukan setelah sejumlah ungas di propinsi itu mati akibat terjangkit virus H5N1. "Untuk enam propinsi ini tidak perlu menunggu ada manusia yang positif," kata Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari, kemarin.
Meski belum ada korban manusia, kebijakan yang diambil untuk enam propinsi tadi akan sama seperti Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Masing-masing pemerintah daerah bisa mengambil langkah penanggulangan yang lebih spesifik. Misalnya saja pemusnahan unggas pemukiman dan relokasi unggas perkotaan.
Kebijakan pemerintah tadi dituangkan dalam peraturan menteri Dalam Negeri nomor 440/93/SJ yang berlaku efektif mulai Januari 2007. Peraturan itu dikirimkan kepada Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia. Isianya sosialisasi tentang pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak, termaksuk kegiatan faksinasi, pendataan, pemantauan dan posko flu burung.
Reh Atemalem





