Suciwati Bantu Kejaksaan
Kamis, 18 Januari 2007 | 20:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Suciwati, istri aktivis hak asasi manusia Munir, menyatakan akan membantu tim Kejaksaan Agung yang sedang menyiapkan permohonan pengajuan peninjauan kembali kasus Pollycarpus Budihari Priyanto. ”Kami akan memberikan masukan kepada tim,” ujar Suciwati saat dihubungi Tempo, Kamis (18/1) malam. Suciwati optimistis dengan terbentuknya tim ini akan terungkap kasus pembunuhan suaminya. “Meski selama ini kerja penyidik lambat.”
Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara karena terlibat pembunuhan Munir. Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus bukan pembunuh Munir. Hakim Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus--ditahan sejak Maret 2005--hanya melakukan kesalahan administrasi memalsukan surat tugas. Hukumannya dua tahun penjara. Setelah mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), Pollycarpus bebas pada 25 Desember lalu.
Kejaksaan dan kepolisian berencana mengajukan peninjauan kembali. Kepolisian menyatakan akan membawa rekaman percakapan melalui telepon Pollycarpus dengan beberapa orang untuk diperiksa di Amerika Serikat .
Suciwati mengatakan, pada Senin mendatang akan bertemu Abdul Hakim Ritonga, Ketua Tim Peninjauan Kembali Pollycarpus. Rencananya, pertemuan itu akan membicarakan apa saja yang telah diperoleh kejaksaan dan berapa lama tim itu bekerja.
Kejaksaan Agung sendiri telah membentuk tim persiapan pengajuan peninjauan kembali Pollycarpus. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi, tim dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum. ”Tim itu untuk mempersiapkan, meneliti, dan menelaah putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Pollycarpus,” ujar Salman di kantornya kemarin.
Salman tidak dapat menjelaskan bukti apa saja yang bakal akan dijadikan dasar pengajuan peninjauan kembali. “Nanti lihat saja materi peninjauan kembali saat diperiksa di pengadilan,” ujarnya.
Kendati begitu, Salman menegaskan, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali berdasarkan yurisprudensi (rujukan) putusan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam kasus Muchtar Pakpahan dan Gandhi Memorial School.
Selain yurisprudensi itu, kata Salman, pengajuan peninjauan kembali berdasarkan teori interpretasi a contrario terhadap pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut pasal 263, permintaan peninjauan kembali dapat dilakukan bila ada bukti (novum), bukti yang bertentangan satu sama lain, dan kekhilafan hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bambang Rukmono mengatakan tim tersebut meliputi tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ”Salah satu alasan tim ini dibentuk justru untuk menentukan dasar pengajuan peninjauan kembali,” ujar Bambang dalam kesempatan berbeda.
Fanny Febiana





