Legislatif Bojonegoro Tetap Sahkan Peraturan Tunjangan DPRD
Kamis, 18 Januari 2007 | 22:33 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro:Demo mahasiswa tak menghentikan ketukan palu pemimpin sidang Paripurna DPRD Bojonegoro, Kamis (18/1). Dewan pun mengesahkan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2005, mengenai tunjngan DPRD Bojonegoro. "Tunjangan otomatis cepat keluar karena sudah ada perangkat kelengkapan," kata Bupati Santoso, di gedung DPRD Bojonegoro.
Peraturan daerah itu merupakah penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2006, tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD.Total pemimpin dewan akan mendapat rapelan tunjangan Rp 75 juta per orang.
Di luar sidang puluhan mahasiswa perguruan tinggi di Bojonegoro mengecam pengesahan peraturan itu. Mereka menilai dana bagi warga justru digunakan untuk anggota
DPRD. "Ini hak rakyat kenapa anggota DPRD
yang sudah bergaji banyak justru mendapatkan tambahan
lagi," kata Rasmin Wibiwo, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bojonegoro.
SUJATMIKO





