Sidang Gugatan Lapindo Ditunda

Senin, 22 Januari 2007 | 15:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoardjo. Sebab, lima pihak tergugat tidak hadir di persidangan. ”Untuk sidang pertama harus lengkap," ujar ketua majelis hakim Teguh Haryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/1).

Teguh mengatakan, karena pihak tergugat belum lengkap, majelis hakim belum bisa melakukan apa-apa kecuali menunda persidangan. ”Sidang akan dilanjutkan pada 1 Februari 2007,” ujarnya.

Dalam sidang perdana gugatan itu, dari tujuh pihak tergugat, yang hadir hanya kuasa hukum dari Gubernur Jawa Timur dan Lapindo Brantas. Kuasa hukum pihak tergugat lainnya yakni kuasa hukum dari Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BP Migas dan Bupati Sidoarjo tidak hadir.

Dalam persidangan, kuasa hukum Tim Advokasi korban Lapindo, Taufik Basari, meminta majelis hakim memanggil para tergugat yang tidak hadir. Namun Teguh mengatakan bahwa pengadilan sudah melakukan pemanggilan secara sah.

Pengadilan juga sudah mempertimbangkan pihak-pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, misalnya Bupati Sidoarjo. “Kami juga meminta pengadilan negeri setempat untuk melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Seusai persidangan kuasa hukum dari Gubernur Jawa Timur, Supriyanto, menolak berkomentar. Alasannya belum mengetahui secara rinci gugatan perdata tersebut. "Yang jelas pemerintah sudah melakukan yang terbaik," ujarnya.

Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Panas Sidoarjo mengajukan gugatan dengan dasar hukum pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan tentang perkara ganti rugi dan kelalaian.

Taufik mengatakan, gugatan itu terbagi menjadi permohonan profesional dan perkara. Dalam permohonan profesional, Tim meminta pemerintah agar Lapindo mengeluarkan sumber daya dan dana untuk menanggulangi semburan lumpur. Pemerintah juga diminta mengeluarkan kebijakan agar Lapindo tidak memindahkan aset-asetnya; Lapindo harus mengganti semua kerugian yang diderita korban semburan lumpur; dan Lapindo menetapkan batas daerah atau wilayah yang akan dicover.

Sementara permohonan perkara yang diajukan, kata Taufik, memberikan kompensasi kepada korban minimal seperti keadaan mereka semula, pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hukum, dan para tergugat harus meminta maaf secara terbuka.

Kuasa hukum dari Lapindo Brantas, Fauzi Jurnalis, mengatakan sudah siap dengan data dan fakta tentang apa yang sudah dilakukan Lapindo Brantas selama ini. "Kami akan menanggapinya dengan baik," ujarnya.

Menurut Fauzi, luapan lumpur Sidoarjo merupakan sebuah fenomena alam. "Kesaksian dari para ahli yang menyatakan itu juga akan kami siapkan," ujarnya. Fauzi menambahkan, Lapindo Brantas sudah mengucurkan dana hampir Rp 1 triliun untuk korban lumpur maupun penanganan lumpur. "Proses pidananya juga masih berjalan di Surabaya," ujarnya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim