close

Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik

Selasa, 23 Januari 2007 | 20:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Mahkamah Agung Baagir Manan melantik tiga ketua pengadilan tinggi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (23/1). Tiga hakim yang dilantik itu adalah Hyster Arsan Pardede, SH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Hj. Farida Hanoum, SH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan H. Almunar A. Saidi, SH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Dalam pidato Bagir menghimbau agar para ketua pengadilan tinggi memperketat pengawasan di beberapa sektor penting peradilan. Salah satunya adalah bidang administrasi yang dianggap masih lemah. “Banyak sekali administrasi pengadilan yang tidak diperhatikan,” katanya.

Bagir juga menyebutkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan di lingkungan peradilan yang saat ini sedang maraknya. “Pengadilan mendapat anggaran yang besar untuk pembangunan,” kata Baagir. Karena itu dia juga meminta ketua pengadilan untuk menggunakan anggaran tersebut dengan benar.

Kartika Candra

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda [4] :

  • Hasil tes cpns pengadilan tinggi ambon

    Hasil tesnya udah kluar pa blum? soalnya kita sebagai calon PNS sangat bingung dengan simpang siur hasil tes tsb.

  • Info hsl tes pengadilan tinggi ambon

    Sudah keluar belum

  • So long.......

    Bpk/Ibu di Pengadilan Tinggi yg terhormat, sy udh ga thn lg nunggu hsl pengumuman kelu2san CPNS di PT,yg tes CPNS Pemda udh keluar pdhal tesnya duluan di PT. jgn terlalu byk diotak-atik hasilnya,kasian yg seharusnya lu2s jd ga lu2s.Tks.

  • Pertanyaan hasil cpns tes 2008

    Kapan pak bu yang terhormat keluar pengumuman hasil tes CPNS 2008 Pengadilan Tinggi. Terlalu lama nih, jangan buat orang penasaran dan berprasangka buruk...
    Terima kasih atas jawabannya

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan