Aceh Tetap Bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu, 24 Januari 2007 | 12:12 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Pemerintahan Aceh terus memperjuangkan agar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) terbentuk. Kendati, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membekukan undang-undang pembentukan komisi itu.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Aceh (terpilih) Muhammad Nazar dalam diskusi yang digelar Komisi Nasional Perempuan di Aceh Community Center, kemarin.

Menurutnya, KKR akan menjadi wadah untuk menyelesaikan masalah Aceh secara keseluruhan sesuai dengan amanat MoU Helsinki dan perdamaian di Aceh. "Pemerintah Aceh menargetkan pada 2007 ini KKR sudah harus terbentuk," sebutnya.

Nazar mengatakan, KKR sebagai kelanjutan memelihara bagaimana agar proses reintegrasi pascakonflik tetap berkesinambungan. KKR sangat penting untuk membuat semua korban konflik, kasus kejahatan dan kemanusiaan bisa bisa diselesaikan dengan adil.

Merujuk pada MoU Helsinki, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sepakat untuk membentuk KKR di Aceh. Pembentukan KKR juga diamanatkan dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Mukhlis Mukhtar, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Aceh, kepada Tempo menyebutkan, kendati KKR telah dibekukan di tingkat Mahkamah Konstitusi, pemerintahan Aceh tetap akan mengusahakan terbentuknya komisi tersebut. "Menurut saya dengan putusan Mahkamah Konstitusi bukan berarti Aceh tidak bisa membentuk KKR," ujarnya.

Adi Warsidi






Komentar Anda

Kirim