Presiden Akan Berikan Surat Kuasa Kepada Kejaksaan
Rabu, 24 Januari 2007 | 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan gugatan perdata terhadap kasus yayasan milik Soeharto. ”Kami sudah siapkan (surat kuasa) itu," kata Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Yusril, surat dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh perihal permintaan surat kuasa khusus tersebut sudah diterima pada pekan lalu. Yusril mengatakan, sebelum Presiden menandatanggani surat kuasa khusus itu, isi gugatan perdata dipelajari dulu. ”Semuanya sudah clear,” ujar Yusril.
Kejaksaan Agung berencana mengajukan gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto dalam kasus tujuh yayasan. Yayasan-yayasan itu antara lain Yayasan Supersemar, Yayasan Dakab, dan Yayasan Dharmais. Upaya ini dilakukan setelah kejaksaan menghentikan tuntutan pidana terhadap Soeharto atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana yayasan.
Yusril mengatakan, Jaksa Agung sudah memberikan penjelasan rencana gugatan perdata tersebut. Menurut Yusril, penjelasan itu berupa hal teknis rencana gugatan perdata.
Yusril belum bisa memastikan kapan surat kuasa khusus itu akan ditandatanggani Presiden. "Saya akan segera ajukan kepada Presiden surat kuasanya," ujarnya.
Sutarto





