Koalisi LSM Desak Presiden Cabut PP Nomor 37 Tahun 2006
Rabu, 24 Januari 2007 | 18:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang pejabat negara," ujar juru bicara Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006 Hermawanto, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (24/1).
Sejumlah LSM tergabung dalam Koalisi Nasional diantaranya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Corruption Watch (ICW), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), LBH Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan lainnya. Mereka mendatangi KPK guna mendapat dukungan menolak PP 37/2006.
Namun, pimpinan KPK tidak memiliki waktu untuk menerima Koalisi Nasional ini. "Kami kecewa karena KPK tidak bisa menerima kami," kata Hermawanto dari LBH Jakarta. Padahal, lanjut dia, KPK bisa melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dengan menolak PP tersebut.
Menurut Hermawanto, keberadaan PP tersebut melegitimasi korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. "Uang negara digunakan untuk kepentingan partai," ujarnya. Keberadaan PP tersebut dinilai sebagai bentuk politik kompensasi Susilo Bambang Yudhoyono terhadap partai politik.
Arif Nur Alam dari Fitra menambahkan, PP 37/2006 melanggar sejumlah peraturan perundangan yang ada di atasnya, yakni Undang-undang tentang Pembendaharaan Negara, Undang-Undang Pajak, dan Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Undang-Undang Pemerintahan Daerah. "Kami menuntut agar uang yang sudah cair dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Pemberlakukan aturan retroaktif dalam PP tersebut juga bertabrakan dengan aturan dalam PP itu sendiri yang menyatakan berlaku sejak ditetapkan atau ditandatangani Presiden pada 14 November 2006. "Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Arif.
Pembebanan pajak penghasilan anggota DPRD kepada kas daerah dinilai sebagai bentuk perampokan uang rakyat. "Ini menggerogoti belanja untuk rakyat dan anggaran daerah," ujar Arif. Akibat adanya PP ini, menurut dia, sebagian besar anggaran daerah habis untuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah. "Bahkan di Kediri, dicairkan dari pos dana bencana. Ini bentuk korupsi," ujarnya.
TITO SIANIPAR





