Penginterupsi Jusuf Kalla Diteror dan Dikenai Wajib Lapor

Jum'at, 26 Januari 2007 | 14:11 WIB

TEMPO Interaktif, Manado:Engel Sahanggamu, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sam Ratulangi yang menginterupsi Wakil Presiden Jusuf Kalla dikenai wajib lapor ke Kantor Kepolisian Waliyah Kota Besar Manado.

Interupsi itu dia lakukan saat wakil presiden yang juga Ketua Umum Partai Golkar membacakan susunan pengurus baru Angkatan Muda Partai Golkar Sulawesi Utara Senin lalu.

Engel yang aktif di organisasi Angkatan Muda Partai Golkar itu juga rajin ikut Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia. Dia belakanga kerap diteroro melalui telepon.
"Saya tidak boleh mempersoalkan kepengurusan Angkatan Muda Partai Golkar Sulawesi Utara yang baru dilantik,"
kata Engel, Jumat (26/1).

Bukan cuma Engel. Ronald Salendu, Sekretaris Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Manado, Ketua Kesatuan Mahasiswa Angkatan Muda Partai Golkar dan juga aktivis Karang Taruna Manado juga mendapat ancaman serupa.

Si penelpon meminta Ronald tidak membela Engel dan tidak memberi komentar di media massa. Menurut Engel organisasi tempatnya bernaung memberi pembelaan di media massa menyangkut kekebasan mengeluarkan pendapat.

Kalla hadir dalam acara pelantikan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar Sulawesi Utara pada Senin lalu. Ketika susunan pengurus dibacakan, Engel interupsi dua kali menyoal masuknya seorang di struktur organisasi yang tak dikenal.

Selama wajib lapor, Engel yang dikenai pasal etika dengan pejabat tidak boleh berbuat kesalahan. "Setiap Jumat saya diminta melapor," ujarnya.

Kepala Kepolisian Kota Besar Manado Komisaris Besar
Bambang Sugeng mengatakan tidak akan memproses Engel. "yang bersangkutan adalah kader Partai Golkar. "Kalau bukan kader Partai Golkar pasti kami proses," katanya.

Verrianto Madjowa






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: