Badan Hukum Pendidikan Hilangkan Campur Tangan Pemerintah
Jum'at, 26 Januari 2007 | 17:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Departemen Pendidikan Nasional, Mansyur Ramly mengharapkan pergantian status lembaga pendidikan menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP) dapat menghilangkan campur tangan pemerintah. "Prinsipnya tidak sama dengan privatisasi, karena yang diatur hanya lembaganya saja," Kata Mansyur di Departemen Pendidikan Nasional, Jumat (26/1).
Badan Hukum Pendidikan dibuat pemerintah agar tiap lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan pendidikan terlepas dari birokrasi pemerintah. "Selama ini lembaga pendidikan berpendapat pemerintah menghambat kreasi, inovasi dan ide," ujarnya.
Dalam Badan Hukum Pendidikan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, dan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan Pendidikan. Prinsipnya, selain dana yang diberikan oleh pemerintah, tiap lembaga pendidikan wajib mencari tambahan dana dari dunia usaha, industri, orang kaya dan lainnya. "Jika belum cukup, bisa meminta bantuan asing, kalau tidak bisa baru minta partisipasi dari orangtua peserta didik," ujarnya menjelaskan.
Badan Hukum Pendidikan ini diwajibkan kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang lebih rendah seperti SD/SMP/SMU hanya sebagai pilihan.
Jika pemimpin Badan Hukum Pendidikan Perguruan tinggi tidak keratif mencari dana, maka majelis wali amanah akan memberi sanksi. "Majelis Wali Amanah yang terdiri dari berbagai komponen masyarakat mempunyai wewenang untuk menentukan keputusan," katanya.
Istilah Badan Hukum Pendidikan muncul pertama kali dalam Peraturan Pemerintah PP No 61/1999, tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai badan hukum yang mengatur PTN berbadan hukum milik negara, yang mengatur kelembagaan dan kewenangan perguruan tinggi (PT). Termasuk didalamnya konsepsi Majelis Wali Amanat (MWA).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RUU Badan Hukum Pendidikan ini mulai dibahas sejak awal tahun 2004. Sebelumnya ditargetkan selesai tahun 2006 lalu, namun sampai sekarang belum rampung. Pemerintah mentargetkan tahun ini selesai.
Reh Atemalem Susanti





