Komisi Yudisial: Segera Revisi UU Komisi Yudisial

Sabtu, 27 Januari 2007 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Komisi Yudisial mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi atas UU No. 2 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Hal itu dikemukakan anggota Komisi, Prof. Dr. Chatamarrasjid Ais, di Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, hari ini.

UU tersebut dinilai banyak membelenggu fungsi dan tugas Komisi dan membatasi proses reformasi peradilan di Indonesia.
Chatamarrasjid mencontohkan, rekomendasi pengawasan hakim oleh Komisi selalu terhenti pada Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.

"Ini membatasi proses reformasi peradilan di Indonesia. Setiap rekomendasi dari Komisi selalu terhenti di Mahkamah Agung, sehingga menurut kami revisi UU No. 22 Tahun 2004 itu sangat mendesak untuk dilakukan," tandasnya.

Menurut Chatamarrasjid, kelemahan UU itu terletak pada substansinya, dan bukan semata-mata karena pemangkasan wewenang Komisi, sebab sebelum Komisi terbentuk, kritik terhadap keberadaan UU itu sebenarnya sudah ada.

Dalam UU itu, Komisi tidak bisa mengeksekusi, serta harus adanyanya rekomendasi dan majelis kehormatan yang terbatas.

Anas Syahirul






Komentar Anda

Kirim