Hikam dan Anas Gugat PKB
Selasa, 30 Januari 2007 | 03:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPR AS Hikam dan Habib Anas Yayhya menggugat DPP PKB karena menilai proses pemecatan mereka tidak melalui prosedur. "Ini bukan sekadar mempertahankan posisi, tetapi prosesnya harus benar," kata Hikam dalam jumpa pers di DPR bersama Anas dan kuasa hukum mereka Humprey R Djemat.
Djemat menjelaskan Hikam maupun Yahya tidak diberti peringatan mengenai sanksi recall yang mereka terima. Hikam hanya diberi peringatan yang keketiga, sedangkan Yahya tidak diberi peringatan sama sekali. Hal ini tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. "Yang dijadikan dasar tidak dapat digunakan," jelas Djemat.
Sebelum menjatuhkan sanksi seharusnya DPP memberikan peringatan dan meminta klarifikasi. Namun Hikam mengatakan ia tidak pernah diberi tembusan surat ataupun diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Keduanya membantah telah melakukan pencemaran nama baik dan melakukan ketidakdisiplinan seperti yang dituduhkan.
DPP PKB telah melakukan proses recall terhadap Hikam dan Yahya karena tidak mengakui hasil muktamar Semarang. Keduanya juga dianggap membangkang karena mendukung PKB tandingan yang dipimpin Choirul Anam. Namun Hikam dan Yahya berniat untuk kembali setelah Menteri Hukum dan Ham mengeluarkan surat yang mengesahkan PKB pimpinan Muhaimin Iskandar. Namun DPP PKB tetap melanjutkan proses recall dan kini pengajuan ini masih diproses oleh KPU.
Hikam menjelaskan langkah ini merupakan antisipasi untuk mencegah proses recall berlanjut. Ia mengaku tidak pernah diberi tahu dan hanya mengetahui dari media. Ia berharap proses recall dihentikan hingga ada keputusan pengadilan atas gugatannya yang ia ajukan 25 Januari.
Dalam gugatannya Hikam dan Anas juga mencantumkan 8 nama lainnya sebagai tergugat dan turut tergugat. Mereka yang digugat adalah ketua umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen Lukman Edy, ketua umum dewan syura Abdurrahman Wahid, sekretaris dewan syura Muhyidin Arubusman, lembaga DPR. Sedangkan yang turut tergugat ketua DPR Agung Laksono, Komisi Pemilihan Umum, wakil ketua KPU Ramlan Surbakti.
Mereka diminta membayar kerugian materiil Rp 2,1 miliar dan immateriil Rp 50 miliar dengan jaminan rumah Muhaimin Iskandar. Hikam mengatakan jika PKB menghendaki islah ia akan mencabut gugatannya. "Karena memang itu yang diminta," katanya.
Aqida





